Rumah Ibadah Jadi Tempat Politik. Ini Kesepakatan Tokoh Agama di Riau

deklarasi-terkait-pelarangan-rumah-ibadah-menjadi-lokasi-politik-praktis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Hasbullah Tanjung)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kesepakatan berhasil dijalin antara seluruh pemuka agama di Provinsi Riau dalam membentengi politik praktis masuk ke dalam rumah ibadah.

Aksi ini dilakukan dalam bentuk deklarasi. Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Riau, T Rusli Ahmad mengatakan seluruh pemuka agama sama-sama menyetujui empat poin penting hasil dari pertemuan tersebut.

"Pertama. Mempertahankan fungsi rumah ibadah sebagai tempat ibadah, membina dan mencerdaskan umat, memfilter dari paham radikal dan intoleransi, serta bebas dari politik praktis," sebutnya, Kamis, 14 Maret 2019.



Yang ke-dua, mewujudkan seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan dilandasi nilai nilai ajaran agama, aklahul karimah, nilai pancasila dan UUD 1945.

Kemudian membina pengurus rumah ibadah, penyiar agama untuk menjadikan rumah ibadah dari tempat mencaci, menghujat, memecah belas persatuan agama.

"Terakhir, menjadikan rumah ibadah sebagai wadah pemersatu umat, penebar hidup rukun dan damai sesuai dengan ajaran agama masing masing dalam bingkai NKRI," jelasnya.

Harapannya dengan empat poin penting tersebut tidak ada lagi rumah ibadah disulap menjadikan tempat untuk bersarangnya kepentingan politik praktis.

Deklarsi ini diikuti oleh beberapa tokoh serta ormas listas agama hingga mencapai 3500 orang. Diantaranya, PWNU Riau, MUI, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Wallubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI).