Pasangan Suami Istri ditangkap BNN saat mengambil paket ganja di sebuah ekspedisi di Pekanbaru, Riau
(INTERNET)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap pasangan suami istri sindikat peredaran ganja Aceh di Pekanbaru.
Total 9,8 kilogram ganja disita dari Pasutri bernama Chandra dan istrinya Yusra itu.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo mengatakan, Yusra dan suaminya Candra, dibekuk petugas saat menjemput tumbuhan terlarang itu di salah satu ekspedisi di Pekanbaru. Tepatnya di Jalan SM Yamin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pekan lalu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman melalui ekspedisi dengan rute Banda Aceh, Medan, sampai ke Pekanbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan, ketika barang itu datang, di salah satu ekspedisi terlihat tersangka ada di situ," kata Untung, Kamis.
Saat penangkapan, petugas menyita sebuah karton berukuruan besar. untuk mengelabui petugas, karton itu diisi dengan buah durian, baru selanjutnya di bawah disimpan ganja sebanyak 10 paket.
"Kalau tidak jeli, tidak tahu barang itu ganja. Karena ditumpukkan durian," sebutnya.
Saat petugas membuka karton tersebut, sekilas terlihat 3 buah durian yang telah dibelah. Bau buah berkulit duri itu seketika langsung menyeruak ke hidung. Namun karena kejelian, akhirnya didapati 10 bungkusan di bawah buah durian itu. "Saat diperiksa di bawah ternyata ditemukan ganja kering yang siap diedarkan," kata dia.
Keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Candra merupakan residivis atas kasus yang sama. "Hasil pemeriksaan, si Candra ini pemain lama. Dia pernah dihukum dengan kasus yang sama, dia residivis. Dia balik lagi main ganja," ujarnya.
Meski begitu, diakui pasutri ini bahwa barang haram tersebut dipesan oleh sang istri yaitu Yusra. "Jadi dipesan oleh istrinya, mungkin karena dia ini residivis makanya gak mau terlalu tampil. Jadi status mereka sebagai kurir," sebut pria dengan bintang satu di pundaknya itu.
Setelah dipesan oleh Yusra dengan seseorang asal Aceh, rencananya barang itu akan diedarkan ke wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. "Barang akan diedarkan ke Pekanbaru, jaringan sudah terorganisir, wilayah Pekanbaru, Bengkalis dan Dumai ada jaringan mereka ini. Untuk upah belum mereka terima," bebernya.
Terhadap pasutri ini, sudah dilakukan penahanan. Kemudian barang bukti yang disita petugas sudah dimusnahkan. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan siapa pemasok dan kepada siapa barang haram itu akan diserahkan," pungkasnya. (**)