Modus Napi Bangkinang, Sabu Dilakban di Batu Lalu Dilempar ke Lapas

Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lagi-lagi, pihak berwajib berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu di balik jeruji besi. Kali ini, pelakunya HR alias IW, seroang tahanan Lapas Klas IIB Bangkinang.

HR ditangkap petugas karena memiliki enam paket kecil sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan Sipir yang melakuan razia awal pekan ini di dalam sebuah lemari di kamar VII Blok E.

"Sabu-sabu disembunyikan dalam lemari dan dibungkus lakban. Sekilas tidak terlihat namun berhasil ditemukan saat razia," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Rabu 23 Januari 2019.

Hasil penyelidikan terungkap ternyata HR merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. HR sendiri divonis empat tahun penjara dan sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Rokan Hulu sebelum dipindah ke Lapas Kelas IIB Bangkinang.

Ia mengatakan sejauh ini, HR telah menjalani hukuman selama dua tahun. Sementara itu, hasil penyelidikan Polisi juga terungkap HR menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas.

Ia menjelaskan modus yang digunakan HS sederhana, yakni memesan sabu-sabu dengan pengedar di luar. Kemudian sabu-sabu tersebut diikat dan dibungkus lakban pada sebuah batu.

Batu itu yang selanjutnya dilempar kurir narkoba ke dalam Lapas. Lokasi dan waktu pelemparan juga diatur HR dan kurir untuk menghindari penangkapan petugas.



"Batu itu lalu dilempar di tempat yang telah disepakati dan pada jam tertentu," jelasnya.

Atas temuan ini, untuk kedua kalinya HR harus kembali berhadapan dengan penegak hukum.

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih berat dari hukuman kasus narkoba pertamanya, yang bahkan belum selesai ia jalani. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id