JPU 'Kekeuh' Tuntut Hukuman Mati untuk 3 Pemilik Sabu 55 Kg

Sidang-sabu-55-Kg-Bengkalis.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Sidang narkoba ke tiga terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 55 kilogram dan puluhan ribu pil extasy kembali digelar, Kamis 10 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Iwan Roy Charles SH mengatakan tetap pada tuntutan awal yaitu tuntutan mati bagi ketiga terdakwa.

Memang sebelumnya PH ketiga terdakwa menyampaikan pledoi pada persidangan, Kamis 3 Desember 2019 pekan lalu.

"Kita tetap 'kekeuh' menolak semua pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan menyatakan tetap dengan tuntutan yang kita bacakan pada sidang sebelumnya (tuntutan mati)," tegasnya kepada RiauOnline, Kamis, 10 januari 2019 via whatupps

Ditambahkan Roy, kekeuh pihaknya untuk tetap menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dikarenakan sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dipersidangan


"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 jo 132 UU narkotika dan juga dikarenakan banyaknya barang bukti narkotika dan extasy," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar, Kamis 17 Januari 2019 mendatang sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Perkara narkoba itu terungkap, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang di RoRo Bengkalis inisial Andi Saputra dan Dedi Purwanto, pada hari Rabu 25 April 2018 pukul 15.00 WIB, yang diduga jaringan internasional, dengan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.

Dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id