Ribuan Kayu Ilegal KM Berlian Motor Harus Segera Dilelang, ini Alasannya...

Kasi-Pidsus-Kejari-Bengkalis-Agung-Irawan.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Sitaan barang bukti sebanyak, 2.750 batang kayu bakau bersama kapal muatan (KM) Berlian Motor yang diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia diusulkan agar segera dileleng.

Usul ini berdasar sifat benda sitaan yang cepat rusak. Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Agung Irawan.

Menurutnya, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dalam waktu lama itu akan mengakibatkan menurunya nilai ekonomis.

"Benda sitaan (kayu bakau,red) memilik sifat cepat rusak. Hal itu berpotensi merugikan keuangan negara karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. oleh karena itu, dalam waktu dekan akan kita lelang," papar Agung Irawan, Minggu 10 Februari 2019.

Disamping itu, benda sitaan tentunya yang mempunyai sifat cepat rusak disamping memerlukan biaya biaya penyimpanan yang tinggi Diakui Agung juga membebani anggaran kejaksaan.



"Saya menilai perlunya dilakukan penyelesaian secara cepat dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan tersebut," pungkas Agung semberi menambahkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahan I, dari pihak Bea Cukai Bengkalis.

Sebelumnya, dari tiga awak Kapal Motor (KM) Berlian Motor bermuatan kayu bakau yang diamankan, Bea Cukai Bengkalis telah menetapkan satu tersangka berinisial TH sebagai nakhoda kapal.

Penetapan terhadap tersangka itu disampaikan Kepala Bea Cukai Bengkalis, Muhammad Munif. Menurutnya, tersangka dinyatakan bertanggung jawab penuh atas upaya penyeludupan kayu bakau direncanakan akan dibawa ke Malaysia.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kasus itu dari tiga awak kapal yang diamankan, sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dan dua orang dibebaskan," Kata Muhammad Munif, Rabu, 30 Januari 2019 lalu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id