Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, MANDAU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Senin 4 Februari 2019 malam. Penangkapan ini kali kedua sejak sepekan terakhir.
Dua orang diduga tersangka pengedaran narkoba jenis sabu diamankan secara terpisah oleh unit Reskrim Polsek Mandau. Keduanya ZE (34) warga Desa Bonai Kecamatan Darusalam Rokan Hilir. Kemudian hasil pengembangan petugas juga mengamankan DD (56) warga desa Air Jamban Kecamatan Mandau.
"Penangkapan kedua tersangak setelah petugas mengetahui target memiliki barang haram jenis sabu dan sering melakukan transaksi. Pengintaian terhadap tersangka ZE dilakukan tim opsnal Polsek Mandau disekitaran jalan lintas Duri Dumai Km 8 Desa Batang Obo Kecamatan Bathin Solapan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto disampaikan melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 5 Februari 2019
Dikatakan Paur, hasil pengrebekan itu petugas menemukan tersangka sedang berduan dengan teman wanitanya dalam satu kamar. "Anggota di lapangan langsung melakukan pengeledahan untuk membuktikan kecurigaan petugas, ternyata benar saat pengeledahan akhirnya petugas menemukan empat paket sabut dari tangan tersangka ZE," jelasnya.
Menurut Paur empat paket sabu ini ditemukan di dalam kantong celana tersangka yang dibungkusnya dengan plastik obat berwarna biru. Selain empat paket tersebut, petugas Opsnal Polsek Mandau juga menemukan kembali narkoba jenis sabu milik tersangka.
"Yang satu paket ini ditemukan dalam kotak rokok milik tersangka. Jadi total barang bukti yang diamankan berjumlah 5 paket diduga sabu," pungkas Paur Humas.
Subekti menjelaskan, dari lima paket sabu yang diamankan ini diperkirakan memiliki berat sekitar 7,88 gram. Dengan perkiraan nilainya mencapai sekitar lima juta sembilan ratus ribu rupiah.
Selain barang bukti sabu petugas Polsek Mandau juga menemukan kaca pirex dan sebuah sendok sabu serta sedotan air mineral. Kemudian petugas juga menemukan kompor sabu yang terbuat dari kertas rokok.
Dengan sejumlah barang bukti ini, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Mandau untuk diperiksa lebih lanjut. Selain tersangka rekan wanitanya juga ikut diangkut petugas sebagai saksi.
Setelah memeriksa tersangka ZE di Mapolsek Mandau, betugas kembali bergerak untuk menangkap pemasok barang haram yang diamankan petugas. Menurut keterangan ZE barang jeni sabu yang di milikinya berasal dari DD (56) yang berada di Jalan lintas Duri Dumai Kilometer 11 Desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan.
"Anggota dini hari itu langsung bergerak ke tempat yang diberitahu pelaku, yakni sekitar pukul 01.00 WIB. Dari Tempat Perkara tersebut petugas mengamankan DD bersama barang buktu sebanyak 7 paket sabu," tambah Paur.
Selanjutnya, Tujuh paket sabu ini, ditemukan anggota Polsek Mandau di simpan dalam kotak salap milik tersangka. Diperkirakan memiliki berat 1,17 garam dengan nilai jual sekitar tujuh ratus ribu rupiah.
"Dengan barang bukti ini, petugas langsung mengamankan tersangka di Mapolsek Mandau. Saat ini sedang dala. Pemeriksaan petugas guna pengembangan perkara," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id