RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat beberapa waktu yang lalu, terus berlanjut. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan telah melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan.
"Untuk pengrusakan baliho dan bendera partai tertentu, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin 31 Desember 2018.
Dia mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pekan lalu. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dia mengatakan penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS tersebut telah selesai.
"Penanganan kasus peristiwa pengrusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, Polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
HS, pemuda 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan ribuan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018 lalu.
Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah sebelumnya diserahkan simpatisan Partai Demokrat ke Polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang Mercy yang terpasang disepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.
Lebih jauh, Kapolda mengatakan meskipun pihaknya telah menganggap selesai penanganan perkara itu, dia menuturkan tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa.
"Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id