Benarkah Korupsi Tasik Gemilang Murni Perdata? ini Tanggapan Kejari Bengkalis

Kasi-Pidsus-Kejari-Bengkalis-Agung-Irawan.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Statemen kuasa hukum YA alias Edi dalam kasus tindak pidana korupsi KMP Tasik Gemilang mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.

Pernyataan itu menyebut kasus kliennya murni perdata. Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan SH dengan tegas mengatakan dan mempersilahkan PH Tersangka YA alias Edi membuktikannya di pengadilan.

Pun demikian, Agung lagi lagi menegaskan bahwa setiap tindak pidana korupsi selain suap, gratifikasi khusunya terkait pelaksanaan proyek pasti didasari oleh perjanjian.

"Artinya, bukan hal yang baru, rata rata tersangka selalu menggunakan gugatan sebagai alibi. Kita buktikan saja di pengadilan, " Tegas Agung kepada RIAU ONLINE.CO.ID Senin, 31 Desember 2018 via WhatsApp.



Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 26 Desember 2018.

Kedua tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis JA dan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang YA alias Edi.

Pun demikian, penetapan terhadap kedua tersangka setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015. Sedangkan tahun 2016-2018 masih dilakukan audit pihak BPK-P.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id