Gunakan KTP dan SIM Palsu, Polisi Tangkap WN Malaysia Bandar Sabu-sabu 2 Kg

Warga-Negara-Malaysia-Bandar-Sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Negara Malaysia ini, KH (50), benar-benar tak kapok mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Padahal, ia pernah ditangkap dan mendekam dalam penjara selama lima tahun sejak 2005 hingga 2010. 

Kini ia ditangkap dengan kasus serupa. Malahan, ia ditangkap dengan sabu-sabu seberat 2 kilogram (Kg) ditambah dengan pemalsuan identitas berupa KTP dan SIM Palsu. 

Penangkapan WN Malaysia keturunan itu bermula dari informasi diperoleh polisi masuknya narkoba dari Pekanbaru menuju Rokan Hulu (Rohul). 

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi penting itu langsung melakukan penyelidikan intensif. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, Selasa, 18 Desember 2018, mengatakan, dari tangan tersangka KH turut disita KTP dan SIM palsu.

"Identitas palsu itu ia peroleh secara ilegal dari Provinsi Lampung, dengan harga masing-masing Rp1 juta," katanya.



Dari informasi tersebut hasilnya, satu unit mobil jenis Toyota HRV melaju di jalan lintas Pekanbaru-Rokan Hulu, langsung dihentikan Polisi. Mobil itu, kata Dirnarkoba, sesuai dengan informasi diterima diduga membawa sabu-sabu. 

"Ketika digeledah, kita menemukan sabu-sabu dengan bungkus teh China. Uniknya lagi, warga Malaysia ini punya KTP dan SIM Indonesia. Mobilnya juga masih baru, plat nomornya masih putih," jelasnya.

Haryono menuturkan, selama di Indonesia, tersangka juga telah menikah dengan warga lokal Rokan Hulu. Sementara di tempat asalnya, Johor Baru, Malaysia, pria keturunan itu juga memiliki istri.  "Jadi dia sering bolak-balik," ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id