Sidang tuntutan kasus kasus 55 kg Sabu dan 46.718 butir Ektasi di PN Bengkalis batal digelar, Kamis 6 Desember2018
(Andrias)
Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Tak hanya sekali! Bahkan sudah lima kali sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus narkoba seberat 55 kg Sabu dan 46.718 butir Ektasi di Pengadilan Negeri (PN), Bengkalis batal digelar.
Kejadian itu membuat masyarakat berasumsi dan mempertanyakan kinerja PN Bengkalis.
Seperti dilontarkan oleh Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Bengkalis, Amir Syahrudin. Menurutnya, kredibilitas PN Bengkalis perlu dipertanyakan.
Pasalnya, terkait kasus narkoba, apalagi dengan jumlah yang besar seyogjanya penanganan kasus tersebut tidak boleh ditunda tuda lagi.
"Apalagi ini kasus sangat urgen, kasus narkoba dengan jumlah yang sangat besar dan sudah menjadi ancaman bagi bangsa, kenapa kok ditunda tunda? Saya kira perlu dipertanyakan kredibilitas PN bengkalisnya?," tegas, Amir Syahrudin dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 7 Desember 2018 via telepon seluler.
Terkait kasus narkoba, tambah Amir Syahrudin lagi. Idealnya, dengan barang bukti yang sudah ada dan sudah didapat harusnya sidang dilakukan dengan cepat dan cepat pula putusan.
"PN menunda tidak ada alasan, apalagi jumlahnya sangat besar dan bila perlu hukuman mati saja terhadap pelaku narkoba dengan jumlah besar tersebut," kesal Amir Syahrudin.
Diberitakan sebelumnya, dari pantauan RIAUONLINE.CO.ID, agenda tuntutan yang ke lima kalinya dijadwalkan di PN Bengkalis, Kamis 6 Desember 2018, kemarin batal digelar dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendapatkan berkas tuntutan dari Kajagung RI di Jakarta.
Ketua Majelis Dr Sutarno SH, MH mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH belum siap untuk melanjutkan persidangan dan memohon untuk ditunda karena belum ada berkas tuntutan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id