Sidang tuntutan kasus kasus 55 kg Sabu dan 46.718 butir Ektasi di PN Bengkalis batal digelar, Kamis 6 Desember2018
(Andrias)
Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Sidang tuntutan kasus kasus 55 kg Sabu dan 46.718 butir Ektasi yang dijadwalkan Kamis 6 Desember 2018, batal digelar.
Pengadilan Negeri Bengkalis menunda sidang dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendapatkan berkas tuntutan dari Kajagung RI di Jakarta.
Ketua Majelis Dr Sutarno SH, MH mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH belum siap untuk melanjutkan persidangan dan memohon untuk ditunda karena belum ada berkas tuntutan.
"Jadi peserta sidang sekalian, sidang ditunda selama satu minggu dan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 Desember 2018," kata Ketua Majelis Dr Sutarno SH, MH, di PN Bengkalis.
Untuk diketahui, masa akhir tahanan dari tiga terdakwa jatuh pada 25 Januari 2019. Apabila minggu depan tuntutan dibacakan JPU, maka persidangan ini harus diputuskan 10 hari sebelum masa tahanan berakhir.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bengkalis menangkap 2 orang diduga jaringan internasional AS (27) dan DP (25).Keduanya dicokok di penyeberangan RoRo Air Putih, Bengkalis pada Rabu 25 April 2018 pukul 15.00 WIB.
Besamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel, Rabu (25/04/18) pukul 15.00 WIB silam.
Dalam pengembangan, Polisi kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka RO.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id