Usulan Gubri Terpilih Tak Masuk APBD 2019, ini Penjelasan Sekda

Sekdaprov-Riau-hijazi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan Gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa 24 Juli 2018 di Pekanbaru disebut-sebut sebagai penyebab tidak diakomodirnya APBD gubernur terpilih 2019, Syamsuar-Edy Natar Nasution.

Pasalnya, penetapan yang dilakukan melalui rapat pleno tersebut sedikit terlambat dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2019.

"Kalau sebelum KUA-PPAS dan RKPD, maka kita masih ada kesempatan untuk kita memasukkannya. Masalahnya KUA-PPAS dan RAPD sudah diantarkan ke DPRD Riau. Baru dilakukan penetapan Pilgub dan Gubernur terpilih," kata Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Selasa, 4 Desember 2018.

Meskipun sudah terlambat, upaya Pemerintah Daerah untuk tetap memasukkan usulan Gubernur terpilih tetap terus dilakukan. Dibuktikan dengan membahas usulan yang turut disaksikan oleh tim transisi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih serta perwakilan dari Dirjen Keuangan Kemendagri.

Tak lupa, pembahasan RAPBD 2019 itu dilakukan bersama dengan Banggar DPRD Riau dan TAPD Pemprov Riau, Senin, 15 Oktober 1018 silam.



"Oleh karena itu kita tetap membahasnya dan kita undang Dirjen. Mereka (tim transisi) mempersilakan. Ini dia sudah kita siapkan surat satu dokumen lengkap yang semuanya ada disini," tambahnya sambil memegang map berwarna kuning.

Map tersebut berisikan penyampaian bahan usulan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2019.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id