RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendalami dugaan penghinaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh seorang warga Pandau, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin, 3 Desember 2018 menjelaskan bahwa pria berinisial Jd tersebut hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Polda Riau.
"Sampai sekarang masih diperiksa penyidik," kata Sunarto singkat.
Dia menjelaskan Jd diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau setelah sebelumnya diamankan puluhan masyarakat dan anggota FPI, Senin dinihari tadi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tadi subuh diserahkan ke kita. Saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Nanti dikabari lagi," tutur Sunarto.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Riau, Al Husni Thamrin menjelaskan Jd yang juga diketahui sebagai oknum pengacara di Provinsi Riau tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pandau, atau perbatasan Pekanbaru-Kampar, Senin dinihari tadi sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Hampir Tiap Hari Hina Habib Rizieq, Jamadi Dipolisikan FPI
Jd, kata dia, diamankan setelah berulang kali mengunggah tulisan provokatif terhadap Imam besar FPI, Habib Rizieq. Unggahan terakhir yang memantik amarah umat muslim, kata dia, adalah ketika Jd menyandingkan Habib Rizieq dengan sebutan Dajjal.
"Perilaku dan pernyataan yang dia buat sudah sangat menghina ulama, habaib dan umat muslim," ujar Husni.
Bahkan, dia mengatakan unggahan provokatif yang dilakukan Jd melalui media sosial "Facebook" bukan pertama kalinya. Menurut dia, Jd berulang kali melakukan tindakan yang sama sehingga perlu diproses hukum.
"Ini harus dilakukan proses hukum dan kepada umat Islam diminta tidak membiarkan hal ini karena akan muncul para Penghina ulama dan agama lainya," jelasnya.(**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id