Perda Syariah Tak Bertentangan dengan Pancasila, Simak Penjelasan MUI!

ilustrasi-perda-syariah.jpg
(internet)

RIAUONLINE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo menjelaskan soal pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Syariah untuk masyarakat.

Hal itu mengacu pada sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang enggan mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) berlandaskan agama.

Anton menjelaskan bahwa perda berlandaskan agama seperti perda syariah sama sekali tidak bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila.

"Di Indonesia sudah dipraktikan sejak pramerdeka dan terus disosialisasikan pemerintah sampai kini seperti ekonomi syariah, bank syariah, fitness syariah, hotel syariah dan lain-lain," jelas Anton kepada Suara.com, Senin 19 November 2018.

Anton kemudian mencontohkan sejumlah perda syariah yang melarang adanya peredaran minuman keras di beberapa daerah. Selain itu, ada juga perda syariah yang mengatur soal jam malam khusus untuk perempuan di beberapa wilayah tertentu. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah kasus kriminal yang menyasar kaum perempuan di malam hari.

"Ada lagi contoh perda syariah, Pemda Tangerang melarang wanita bepergian sendirian di atas jam 22.00 sampai jam 05.00, karena banyak kasus perampokan, perkosaan bahkan pembunuhan terhadap wanita di Tangerang pada rentang waktu tersebut," ujarnya.



Dia menyarankan agar seluruh daerah di Indonesia mau menerapkan perda syariah agar situasi keamanan di masyarakat bisa berlangsung kondusif.

"Masih banyak contoh Perda Syariah yang justru perkuat hukum positif demi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang diamanatkan UUD 45 dan Pancasila," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut PSI tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun syariah. Sebab, perda semacam itu dapat membatasi kebebasan masyarakat. Semisal, perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu 11 November 2018 malam.

Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "MUI Sebut Perda Syariah Tak Bertentangan dengan Pancasila"

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id