Masyarakat Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk PT Safari Riau dengan memblokir jalan perusahaan
(ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polres Pelalawan menggelar mediasi terkait konflik antara PT Safari Riau dengan Koperasi Terantang Jaya yang berseteru sejak dua pekan terakhir. Mediasi digelar pada Kamis, 15 November 2018 setelah mediasi pertama pada Selasa, 13 November 2018.
Mediasi kedua yang dipimpin Kapolres AKBP Kaswandi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Muklis, serta Perwira Penghubung (Pabung) Kodim Mayor Untung itu menghasilkan beberapa kesepakatan.
Sedangkan pihak yang bersengketa yakni pengurus Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM) bersama tokoh masyarakat Desa Terantang Manuk hadir dan manajemen PT Safari Riau.
"Ada beberapa kesepakatan yang sudah diambil sebagai solusi atas konflik yang terjadi dan ini harus dijalankan oleh para pihak," kata Kapolres Kaswandi, Minggu 18 November 2018.
Adapun butir-butir kesepakatan yang sudah ditetapkan, yakni PT Safari Riau dan Koperasi TJM mengakhiri perjanjian kerjasama No. SR / PK / III / 2011 dan No.01 / KOP.TJM / 2011 tanggal 10 Maret 2011, setelah pelunasan hutang oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci sebagai pihak ketiga. Hutang dari koperasi TJM ke perusahan perkebunan kelapa sawit itu sebesar Rp 30.547.439.023,-.
Kemudian PT Safari Riau akan mencabut gugatan perkara perdata No.203 / Pdt.G / 2018 / PN.Par di Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah Koperasi menyerahkan seluruh Sertifikat anggotanya ke BPN Pelalawan paling lambat tanggal 03 Desember 2018. Pencabutan perkara diiringi dengan pemberian konpensasi dari PT Safari Riau kepada koperasi TJM sebesar Rp 100 juta untuk biaya jasa.
Pemanenan di kebun koperasi tetap dilakukan dan hasilnya dijual ke PT Safari dengan pembagian 60 persen ke koperasi dan 40 persen ke perusahaan.
"Aksi saling blokir diakhiri kedua pihak. Perusahaan membuka blokir ke kebun KKPA, masyarakat membuka blokir di pos pintu masuk perusahaan. Terakhir jika ada pihak yang melanggar kesepakatan atau ingkar janji, akan dituntut secara hukum," tandasnya.
Menurut Kapolres Kaswandi ada dua poin persoalan yang diselesaikan diluar kesepakatan yakni Penggantian batang sawit yang ditebang untuk kepentingan pembangunan tiang listrik. Serta kekurangan lahan perkebunan koperasi.(****)