Mantan Teller Bank di Pelalawan Pembobol Rekening Rp 444 Juta Disidang

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Nadia Ayu Puspita, oknum teller di Perusahaan Daerah (PD) Bank Dana Amanah Pelalawan yang melakukan pebobolan rekening nasabah hingga Rp 444 juta selama dua tahun, kini kasusnya bergulir di persidangan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan berkasnya beberapa waktu lalu, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Nadia akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 8 November 2018.

"Sidang perdananya digelar Kamis (8/11/2018) kemarin. Agendanya pembacaan dakwaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Efendi Zarkasy, Jumat (9/11/2018).

Jaksa mendakwa perempuan berusia 29 tahun itu dengan pasal 2 ayat 1 pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 64 KUHP sebagai primair. Untuk subsidair menggunakan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikot junto pasal 64 KUHP atau ketiga pasal 9 UU Tipikor junto pasal 64 KUHP.



Terdakwa Nadia diduga mengambil uang yang ada dalam kas PD BPR Dana Amanah Pelalawan menggunakan rekening atas nama Cergas Afzal Ramanda, rekening atas nama Bitsanie Zujajmahir Ramanda, dan rekening atas nama Tengku S Ulyah.

Terdakwa memproses penarikan maupun penyetoran tanpa disertai buku tabungan maupun surat kuasa dari pemilik rekening yang tidak sesuai SOP.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 444 juta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tambah Efendi Zarkasy.

Penarikan dana dari ketiga rekening nasabah itu berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 dengan total transaksi sebanyak 22 kali.

Hingga akhirnya transaksi ilegal itu diketahui saat pemilik rekening hendak mengambil uangnya, namun tidak ada lagi. Korban menuntut pihak bank agar mengembalikan dana miliknya karena merasa tak penah melakukan penarikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata teller benama Nadia diketahui telah menguras uang nasabah dengan memalsukan tandatangan pada slip penarikan. Selanjutnya kasus ini bergulir hingga ke persidangan. (****)