Kisah Hacker Pembobol BNI 46 Kuantan Singingi

Ilustrasi-hacker.jpg
(SUARA.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jika anda penggemar film produksi Hollywood, kemungkinan engetahui salah satu film yang meraih sukses cukup besar, Hacker. Film besutan akan Stayev yang dirilis pada 2016 ini bercerita tentang seorang pemuda yang berhasil mengeruk uang dari bank. Tentu saja, jalan yang ditempuh secara ilegal dengan cara peretasan atau hack.

Kehebatan pemuda sebagai tokoh utama dalam film tersebut akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Namun, sebelumnya dia berhasil membobol jutaan dolar dengan kejeniusannya serta kelemahan sistem perbankan.

Belakangan, jalan cerita film tersebut ternyata benar adanya di dunia nyata. Adalah HG alias Hari Gentina yang berhasil melakukannya. Pemuda berusia 30 tahun itu berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Berkat kelihaiannya, pria plontos perawakan kurus itu mampu membobol sistem keuangan salah satu bank milik negara.

Jumlahnya fantastis. Dalam tiga hari, dia berhasil melakukan pembobolan sebanyak 32 kali dengan total nominal mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu, 28 Oktober 2018 mengatakan dalam setiap kali transaksi dia berhasil meraup uang dari kantong BNI 46 mulai dari nominal Rp2 juta hingga Rp30 juta.

Lantas seperti apa kisah HG yang kesehariannya bekerja sebagai montir alat elektronik itu bisa membuat gempar sistem perbankan?

Sunarto mengakui bahwa kasus yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk pertama kalinya sepanjang sejarah institusi Polri yang berdiri di Bumi Lancang Kuning tersebut sangat langka.

Sejatinya, pembobolan bank yang dilakukan oleh tersangka terbilang sederhana. Namun unik dan cerdik. Pengetahuan HG tentang dunia perbankan yang hanya lulusan SMK itu berawal pada 2016 silam. Saat itu, dia mendapat kepercayaan menjadi agen BNI 46.

Dengan menjadi agen tersebut, maka HG mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan berbagai transaksi perbankan, khususnya BNI 46. Dia juga dianugerahi selembar sertifikat sebagai agen BNI 46.

Sertifikat itu diterbitkan pada 2016 dan berakhir 31 Desember 2021. Dengan adanya sertifikat tersebut, HG ditunjuk sebagai Agen Perorangan yang ditunjuk melayani Laku Pandai Klasifikasi A PT BNI (persero) cabang Rengat, demikian tertulis dalam sertifikat tersebut.



Usaha HG selanjutnya dibuka di lokasi yang sama dengan praktik usaha montir elektroniknya, Geen Elektronik di Pasar Baru Pangean, Kuantan Singingi.

Usaha yang dijalani HG sepanjang dua tahun terakhir tidak menemui kendala berarti. Dia melakoni kepercayaan yang diberikan BNI 46 serta kelengkapan perangkat Elektronic Data Capture (EDC) dengan baik. Namun, ternyata semua yang dilakoni dirasa tidak cukup sehingga dia nekat untuk melakukan kejahatan.

Berbekal alat EDC yang ia miliki, dia mulai melakukan aksi kejahatannya. Sunarto tidak menjelaskan secara rinci bagaimana teknik HG melakukan kejahatannya itu. Akan tetapi, secara umum dia menjelaskan bahwa kejahatan yang dalam undang-undang disebut sebagai transfer dana itu dilakukan dengan menggunakan mesin EDC.

Dalam praktiknya, HG mentransfer uang yang yang tersimpan dalam rekeningnya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istrinya. Rekening itu tidak hanya sesama BNI, namun juga sejumlah bank lainnya seperti Mandiri dan BRI.

Namun, saat melakukan transfer dari rekeningnya menggunakan EDC, alat yang banyak digunakan konsumen bank itu dibuat menjadi error. Akibatnya, transfer seolah-olah gagal sehingga saldo di rekeningnya tidak berkurang, namun saldo di rekening tujuan justru bertambah.

"Transfer dilakukan berulang kali mulai tanggal 3 hingga 6 Oktober. Total 32 kali transfer seperti itu dilakukan tersangka. Nominalnya berbeda mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta," tuturnya.

Kasus itu sendiri berhasil diungkap jajaran Krimsus Polda Riau pada 20 Oktober 2018 pekan lalu, setelah BNI 46 melaporkan ke Polda Riau karena adanya aliran dana mencurigakan dari rekening milik HG.

"Kasus ini terbilang baru dan untuk pertama kalinya diungkap Polda Riau," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menambahkan dari hasil transfer dana terselubung itu, HG yang secara keseluruhan berhasil meraup Rp563 juta membelanjakannya untuk membeli satu unit mobil Toyota Rush terbaru. Mobil itu dibelinya dari hasil pembobolan transfer dana tersebut.

Selain itu, Gidion juga menuturkan dari uang haram yang dirampok secara cerdik itu, tersangka juga turut membeli bahan-bahan bangunan, beragam alat elektronik mulai dari ponsel pintar hingga komputer dan dua unit komputer jinjing.

Lebih jauh, Gidion mengatakan bahwa kasus yang terbilang baru di kalangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tersebut saat ini telah ditangani secara cepat karena menurut dia kejahatan dengan modus tersebut berpotensi berdampak pada kepercayaan sistem ekonomi makro Indonesia.

"Kalau bank saja dapat menjadi korban, maka akan berdampak seandainya tidak ditangani secara cepat dan tuntas," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan dengan adanya kasus tersebut maka dapat dijadikan sebagai bahan edukasi masyarakat bahwa menerima transfer dan aliran dana yang bukan hanya terdapat ancaman hukuman pidana.

"Menerima aliran dana yang bukan haknya itu ada ancaman hukuman pidananya," papar Gidion.

HG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana tersebut berawal dari try dan error yang dilakukan selama menjadi agen BNI 46.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tuturnya. (**)