LAPORAN: AHMAD ARFIAN
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring Operasi Zebra Muara Takus tahun 2018 di Jalan SM. Amin Arengka II, Pekanbaru, Kamis, 8 November 2018. Setiap kendaraan dimintai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi yang tidak menggunakan kelengkapan kendaraan dan surat bermotor akan diberikan sanksi berupa penilangan dan denda.
"Operasinya dua kali, pagi dan sore. Kita lakukan tindakan penilangan, kita lihat situasi yang buru-buru. Misalnya ngantar orang sakit bisa saja kita minta aja diskresinya atau bisa membuktikannya dengan foto. Bisa saja kalau mengantar orang sakit," jelas Kabid II Siga Subdit Gakkum Lantas Polda Riau, Teguh Wio, Kamis, 8 November 2018.
Lebih lanjut, Teguh Wio mengatakan masyarakat sekarang, sudah seluruh Indonesia menggunakan e-tilang. Polisi tidak ada hubungannya dengan masalah uang.
"Setelah masyarakat dikasih denda tilang dan catat nomor handphonenya. Tidak berapa lama masuk di nomor handphonenya sms yang berisi nomor rekening yang harus dituju untuk dibayar dan jumlah denda yang dibayar," paparnya.
Bagi masyarakat tidak mau menghadiri sidang boleh mengambil di bagian tilang, Subdi Gakkum Lantas Polda Riau. Jika ingin disidang, di dalam surat tilang tertera tanggal kapan yang akan disidangkan.
Razia ini digelar sebagai penegakan hukum, memberikan efek jera dengan cara penilangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berlalulintas yang baik, melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara yang berkeselamatan.
Selanjutnya, Teguh mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi surat kendaraan sebelum berkendara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id