Bawaslu Beri Sanksi Berikut untuk Kepala Daerah Pendukung Jokowi-Maaruf

Kepala-Daerah-di-Riau-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memutuskan untuk tidak memberikan hukum pidana kepada para kepala daerah yang semula diduga melakukan pelanggaran saat menghadiri Deklarasi relawan Jokowi Projo.

Walaupun di lapangan, kepala daerah tersebut membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan sikap untuk mendukung Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Namun, Bawaslu menilai hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran pidana yang tidak dianggap sebagai upaya menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

Komisioner Bawaslu Gema Wahyu Adinata menuturkan persoalan tersebut semula di dugakan kepada ketentuan pasal 521 UU Nomor 7/2017.

"Tapi dalam pasal 304 UU Nomor 7/2017, tidak ada penegasan bahwa jabatan kepala daerah adalah fasilitas negara," ungkap Gema, Jumat, 2 November 2018.



Untuk itu, Bawaslu hanya bisa memberikan sanksi atas tindakan pelanggaran dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.

Adapun sanksi yang akan diterima kepala daerah adalah diberikan pembinaan oleh atasannya, dalam hal ini ialah Kemendagri.

"Mungkin Senin akan kita surati Kemendagri," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id