(ISTIMEWA)
Kamis, 1 November 2018 15:54 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program bagi-bagi sertifikat tanah pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tampaknya tidak tepat sasaran.
Adapun program tersebut adalah penyerahan lahan hutan seluas 4,1 juta hektar kepada masyarakat di sekitar areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penyalahgunaan tersebut berupa penggunaan lahan TORA yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam memperluas wilayah perkebunannya.
Untuk itu, DPRD Riau membentuk Tim 9 yang berwenang dalam melakukan verifikasi terhadap lahan yang diberikan sertifikatnya kepada masyarakat.
Baca Juga: PNS Tak Bisa Terima Tunjangan Gara-Gara Jokowi Ngutang Ke Riau
Anggota Tim 9 Suhardiman Amby mengatakan program sertifikat TORA ini sendiri diamanahkan dalam Perda nomor 10 2018 tentang RTRWP Riau di pasal 36 dan 40.
Namun kata Politisi yang kerap disapa Datuk ini, pihaknya menerima laporan dan informasi yang berkembang, dimana beberapa perusahaan dimasukan secara sengaja oleh beberapa oknum di program TORA.
Baca Juga
"Kita mulai lakukan verifikasi karena ada kabar, lahan perusahaan dimasukkan dalam Tora, ini jelas salah dan melanggar aturan," sebut Datuk, Kamis, 1 November 2018.
Dijelaskannya, sejumlah High Pressure Laminate (HPL) perusahaan perkebunan di Riau diduga dimasukkan ke program sertifikat Tora yang jelas melanggar aturan.
Klik Juga: Pemprov Riau Defisit Kas Gara-Gara Jokowi Tak Kunjung Bayar Utang Rp 2,6 T
Pada Permenhut 17 tahun 2017, sambung Datuk, Tora sejatinya dipergunakan untuk lahan kepentingan rakyat bukan korporasi atau perusahaan.
"Merknya HGU tapi di jual pakai nama rakyat, agar mendapat sertifikat, padahal dalam aturan TORA untuk perseorangan kelompok sosial, kelompok pertanian, bukan perusahaan," terangnya.
Untuk itu kata politisi Hanura ini, ia minta pemerintah pusat melalui Kementerian LHK RI untuk berhenti menjual tanah Riau kepada perusahaan.
"Jangan lagi mengambil hak daerah, hargai otonomi daerah Riau," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id