RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya telah mengamankan sedikitnya Rp Rp 500 juta usai dilayangkannya surat surat bernomor 900/NPKAD/95.22 perihal kekosongan kas daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Angka tersebut berdasarkan laporan daftar kegiatan tunda bayar dari beberapa OPD. Di antaranya Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sekda meminta kepada seluruh jajarannya untuk membuat daftar kegiatan tunda bayar. Daftar tiap kegiatan tunda bayar ini merupakan buntut dari penerapan tunda salur yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Setelah satu hari surat itu kita berikan kepada OPD, alhamdulillah kita kumpulkan hampir Rp 500 juta," katanya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Menurutnya, uang yang berhasil diselamatkan itu akan digunakan agar tunda bayar yang diterapkan menjadi lebih tepat sasaran.
"Uang itu (Rp 500 juta) sangat berarti untuk menyelesaikan yang wajib lainnya. Jadi itu tujuannya. Kita ingin OPD itu supaya lebih mencermati lagi bahwa masih dimungkinkan apakah ada hal-hal yang tidak prioritas," jelasnya.
Sementara untuk biaya yang sifatnya wajib dan mengikat seperti pembayaran air, listrik sampai gaji, tidak dihitung karena dianggap sebagai belanja tidak langsung.
"Yang wajib dan mengikat itu kalau ada kontraknya. Misalnya pembayaran air, telepon, itu tidak. Termasuk gaji, TPP. Itu sudah kita amankan," tegasnya.
"Jadi yang punya uang itu kepala daerah. Bukan OPD. Kepala daerah mendelegasikan ke saya untuk mengelola keuangan itu. OPD sebagai pengguna uang harus dengan benar dan cermat dalam menggunakannya," tutupnya.