RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melarang keras para pegawainya menjadi partisipan dan mengkampanyekan salah satu calon baik yang maju di Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang.
Larangan ini sejalan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas diperintahkan untuk netral dalam pesta demokrasi.
Netralitas PNS ini menjadi pembahasan dalam coffee morning pejabat yang digelar di auditorium lantai III kantor bupati, Senin 24 September 2018.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan HM Harris mengimbau agar PNS tetap menjaga sikapnya selama masa kampanye khusunya di Media Sosial (Medsos). Kampanye telah dimulai sejak Minggu 23 September 2018.
"Jangan sampai ada yang berkampanye apalagi di media sosial. Karena kita banyak yang memantau. Sekali klik aja itu kesalahan," beber Harris di hadapan para pejabat.
Dijelaskannya, pemda berkaca dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau yang digelar beberapa bulan lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan memanggil beberapa pegawai di lingkungan Pemda lantaran terindikasi ikut berkampanye terhadap salah satu pasangan calon di media sosial.
Bahkan dari sekian banyak yang diperiksa Bawaslu, ada tujuh orang yang laporannya diteruskan hingga ke tingkat pusat. Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi pemerintah khususnya bagi pegawai.
"Jangan sampai ada lagi yang dipangil dan diperiksa," tandasnya. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id