RIAU ONLINE, PELALAWAN - Proses hukum kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi (56) pada 10 April di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan akhirnya begulir di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres telah melakukan pelimpahan tahap II dengan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejari, Senin, 29 Oktober 2018.
"Kemarin sudah kita terima tahap II kasus pembunuhan Daud Hadi. Tersangkanya oknum Kades, Sekdes, dan satu tersangka lainnya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, didampingi Kasi Intijen Praden Simanjuntak, Selasa, 30 Oktober 2018.
Tiga tersangka tersebut adalah Arianto alias Ari yang merupakan Kepala Desa Sialang Godang, Temi Supriadi alias Temi menjabat sebagai Sekretaris Desa Sialang Godang. Keduanya diduga sebagai otak pelaku atau dalang pembunuhna Daud Hadi. Tersangka terakhir adalah Syafri alias Isap sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan korban hingga meregang nyawa.
Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk akan mempersiapkan berkas dakwaan dalam beberapa hari kedepan. Setelah Rencana Dakwaan (Rendak) tuntas, korps Adhyaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk diregister dan dijadwalkan persidangannya.
"Setelah dakwaan selesai dan administrasi ke PN Pelalawan tuntas. Segera akan kita limpahkan," tambahnya.
Setidaknya dua pekan lagi, oknum Kades, Sekdes, dan eksekutor pembunuhan akan duduk di kursi pesakitan untuk disidangkan.
Daud Hadi ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan pada dinihari 10 April lalu.
Diketahui, Syari bersama temannya yang saat ini masih buron membacok kepala dan menusuk dada korban hingga beberapa kali. Korban dihabisi atas perintah Kades Arianto dan Sekdes Temi Supriadi yang membayar kedua eksekutor masing-masing Rp 10 juta. (****)