Plt Gubernur Riau Pastikan UMP 2019 Diumumkan November Mendatang

Wan-Thamrin-Hasyim.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim memastikan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak akan dijalankan tepat waktu.

Pasalnya, surat mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8.03 persen itu sudah dilakukan pengharmonisasian dan hanya tinggal dilakukan pengumumannya saja.

"Mengenai itu (UMP 2019) sudah diharmonisasikan semuanya. Tadi sudah ditandatangani semuanya sudah oke dan hanya tinggal diumumkannya saja," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan bagi seluruh kepala daerah untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak pada awal November 2018 mendatang.

Bahkan, akan ada sanksi yang harus diterima bagi Kepala Daerah di Riau yang kini dipegang Plt Gubernur, Wan Thamrin Hasyim. Sanksi berupa teguran tertulis dari menteri terkait atau diberhentikan dari jabatannya, jika tidak melaksanakan imbauan tersebut.



Sanksi tersebut sudah sesuai Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Para pekerja nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.662.025 untuk setiap bulannya. Upah tersebut berasal dari akumulasi inflasi nasional ditambah dengan PDRB nasional sebesar 8.03. Angka itu berbeda jauh dari tahun ini dimana UMP terkini masih berada diangka Rp 2.464.154.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id