Disnakertrans Tindaklanjuti Surat Edaran Soal Kenaikan UMP 2019

Kepala-Disnakertrans-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar memastikan akan melaksanakan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 secara serentak.

Guna memuluskan pelaksanaannya agar terdengar hingga ke pelosok Riau, pada Jumat, 19 Oktober mendatang, Disnakertrans akan melangsungkan rapat tertutup bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Riau.

"Kita lusa akan lakukan rapat. Pemerintah pusat katakan kenaikan UMP 2019 sebesar 8.03 persen berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018," katanya Rabu, 17 Oktober 2018.

Pada imbauan itu disebutkan seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan menetapkan UMP 2019 secara serentak pada 1 November 2018 mendatang.

Bahkan, ada sanksi dikenakan bagi Kepala Daerah di Riau yang kini dipegang Plt Gubernur, Wan Thamrin Hasyim. Sanksi berupa teguran tertulis dari menteri terkait atau diberhentikan dari jabatannya, jika tidak melaksanakan imbauan tersebut.


Sanksi tersebut sudah sesuai Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Untuk pembicaraan masalah ini dengan Sekda ataupun Plt Gubernur belum ada. Biasanya kalau sudah macet saja. Atau baru melapor jika membahas besaran angkanya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id