RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan kunjungna ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman memastikan kedatangan Komnas HAM tak terkait dengan aduan masyarakat tentang tindak sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Kedatangan Komnas HAM untuk menindaklanjuti penerapan regulasi oleh Pemprov Riau terkait Undang-Undang yang berlaku terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Komnas HAM datang ke Riau bukan lantaran karena ada aduan. Tapi menindak lanjuti beberapa regulasi. Artinya secara hak asasi mereka bisa mempertimbangkan kalau aturan itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat, 19 Oktober 2018.
Indra menyebutkan beberapa ketentuan yang berbenturan itu seperti tidak dimungkinkannya di Provinsi Riau dibentuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) bagi para pelaku PETI.
"Salah satunya itu kita tidak memungkinkan membentuk WPR di wilayah itu karena yang melakukannya hingga saat ini masih perorangan. Sementara untuk AMDAL mana sanggup bagi perorangan," katanya kembali.
"Sehingga masih ada ketentuan yang masih gantung dengan aturan dan regulasi. Mudah-mudahan nanti kedepannya PETI di Riau bisa dihilangkan," katanya.
Sementara pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penegakan HAM Komnas HAM RI, Johan Efendi membenarkan pernyataan Kadis ESDM tersebut.
"Kami ke sini bukan dalam rangka penanganan kasus. Tapi dalam rangka memberikan masukan pada Pemprov Riau. Kemarin kami sudah ke Kuansing, Kampar terkait PETI. Karena PETI ini berdampak hingga ke wilayah lain dan bisa jatuh korban jiwa serta lingkungan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id