Syamsuar Tak Akan Penuhi Panggilan Bawaslu

Syamsuar-Ucapkan-Terima-Kasih.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

Laporan: SIGIT EKA YUNANDA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau terpilih, Syamsuar dipastikan tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu. Padahal, Syamsuar harus memberikan penjelasan terkait dukungannya terhadap Jokowi-Maaruf Amin pada Deklarasi Projo pada Rabu 10 Oktober lalu.

Pria yang masih menjabat sebagai Bupati Siak ini, menjadi Kepala Daerah pertama yang akan dipanggil Basawlu, selain 10 kepala Daerah lain.

Panggilan itu sejatinya dijadwalkan pada hari Rabu, 17 Oktober 2018. Sementara di tanggal yang sama, Syamsuar sudah berangkat ke Jakarta untuk menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Untuk keperluan ini, ia sudah mengajukan cuti mulai tanggal 14 hingga 26 Oktober 2018. Dan Syamsuar pun sudah meminta izin Bawaslu tidak dapat memenuhi panggilan sebab hal ini sudah diagendakan sejak lama.

"Sudah Dia (Syamsuar) sudah konfirmasi melalui telepon pada ketua, minta izin tidak bisa hadir. Tidak masalah, akan kita agenda pemeriksaan selanjutnya,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Riau, Amirrudin Sijaya di sela-sela acara pembekalan calon Legislatif Gerindra hari ini, Senin 15 oktober 2015.



Mengenai sanksi untuk kepala daerah yang dipanggil, Amirrudin masih enggan berkomentar banyak.

"Saya kira ada norma yang mengatur, selain itu disamping administrasi juga akan kita pelajari pasal-pasal yang lain," ujarnya.

Selain Syamsuar, 10 Kepala Daerah lain dijadwalkan akan diperiksa pada hari Selasa hingga Rabu. Pemanggilan diperkirakan berlangsung dengan durasi masing-masing 1 jam.

Tercatat hanya Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto yang tidak dipanggil Bawaslu. Yopi memang tidak terlihat hadir dalam deklarasi Projo seminggu lalu dan tidak membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan dukungan terhadap Jokowi-Makhruf Amin yang menjadi barang bukti Bawaslu.

Selain 11 Kepala Daerah, Bawaslu juga memeriksa DPD Projo Riau dan Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi Projo siang tadi.

Dalam keterangannya, Ketua Panitia Deklarasi Projo HM Syahrin menolak barang bukti surat yang diajukan Bawaslu Riau. Barang bukti yang dimaksud yakni pernyataan dukungan 11 Kepala Daerah minus Yopi yang mendukung Jokowi.

Menurutnya, dukungan hanya diberikan 9 Kepala Daerah yang dibuktikan melalui bubuhan Tanda Tangan Kepala Daerah di Spanduk.