Kronologi Sukhdev Singh Bisa Garap 145 Hektar HPT Tessonilo

TNTN-PElalawan.jpg
(KIM RIAU.GO.ID)

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Warga keturunan India bernama Sukhdev Singh (69) menjadi terdakwa dalam perkara perusakan HPT Tesso Nilo. Pria ini menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo seluas 145 hektar untuk menjadi kebun sawit.

Tepatnya di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam.

Atas pengelolaan tanpa izin itu, terdakwa Sukhdev Sing melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kini, Sukhdev Singh harus menghadapi jerat hukum dan menjalani sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu 3 Oktober 2018 sore.

"Perbuatan terdakwa Sukhdev Singh anak dari Gurdial Singh sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Marthalius dalam membacakan dakwaannaya.

Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan juga terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar tersebut.

* April 2010
Awalnya terdakwa yang berstatus tahanan kota ini mencari lahan untuk dijadikan kebun sawit

Kemudian ia bertemu dengan seorang bernama Adi Chandra yang mengaku memiliki lahan seluas 200 hektar di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Kemudian terdakwa bersama Adi Chandra dan sejumlah saksi mengecek lahan tersebut ke lokasi. Saat disurvey ternyata masih terdapat hutan dan kayu-kayu besar serta semak belukar.

"Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemangku adat setempat terkait status lahan tersebut. Hingga disepakati harganya Rp 1 Miliar kepada Adi Chandra," tambah JPU.



* April 2011
Sukhdev Singh bersama saksi lainnya mulai membuka lahan 200 hektar yang dibelinya itu.

Tahap awal terdakwa mengolah 30 hektar lahan dengan menurunkan alat berat serta beberapa karyawan pekerja.

Kayu-kayu besar yang terdapat dalam hutan diambil dan dipakai untuk membangun kantor hingga gudang.

Enam bulan kemudian terdakwa membuka 20 hektar lagi. Tak berapa lama lagi menyusul 40 hektar, hingga terakhir digarap 55 hektar lagi.

Enam tahun penggarapan berjalan, kebun sawit yang dibangun terdakwa mulai menghasilkan dan dipanen sebanyak 20 kali dalam sebulan, setiap panen mencapai 8 ton.

Sedang asik menikmati hasil perusakan hutan, terdakwa akhirnya terjerat hukum.

* 8 April 2017
Angota komisi kehutanan pengawasan dan pengamanan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Brimobda Riau serta tim gabungan lainnya melakukan patroli dan pengamanan HPT Tesso Nilo.

Saat tiba di lokasi kebun milik terdakwa, tim melihat alat berat bekerja hingga aktivitas perkebunan serta karyawan di lokasi.

"Ketika titik koordinat diambil ternyata kebun sawit terdakwa masuk dalam HPT Tesso Nilo. Saat ditanyakan izin mengelolan hutan itu, pekerjanya tak tahu," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan diketahui penanggungjawab kebun merupakan terdakwa Sukhdev Singh.

Tim juga mengamankan alat berat, beberapa pekerja, serta peralatan perkebunan lainnya. Hingga penyidik PPNS KLHK menetapkan Sukhdev Singh sebagai tersangka.

Kasusnya bergulir dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, oleh Kejati diteruskan ke Kejari Pelalawan selanjutnya dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id