Dinas PUPR Pelalawan Jamin Proyek Rp 3,2 M Ini Rampung Sebelum Kontrak Berakhir

Pengerjaan-proyek-rehab-gedung-DPRD-Pelalawan.jpg
(ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Tiga bulan sudah proyek rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan dikerjakan, namun tak kunjung menunjukkan hasil yang memuaskan.

Sementara hingga kini, beberapa pekerja tengah membuka dan membobok bagian yang akan direhab. Sedangkan sebagian lainnya masih melakukan pemasangan keramik lantai di tingkat II dan II.

Tampak di bagian luar gedung, telah disusun peranca besi. Di belakang gedung, puluhan kotak keramik ukuran besar telah berjejar di selasar. Namun, jumlah pekerja yang tidak lebih dari 10 orang tidak representif mengingat luas gedung yang akan direhab.

Terkait lambannya progres pengerjaan proyek ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, Hasan Tua Tanjung mengatakan pihaknya telah menyatakan telah menyampaikan pembagian waktu pengerjaan kepada kontraktor yang bertanggung jawab.

Pihaknya justru optimis pengerjaan proyek itu tidak akan mangkrak. Ia bahkan menjamin bahwa proyek senilai Rp 3,2 miliar rampung hingga masa kontrak berakhir.



"Kontraknyakan 150 hari kerja. Pasti selesai itu. Kontraknya sudah menjelaskan kerangka dan pembagian waktu pengerjaan," ujar Hasan Tua Tanjung, Rabu, 3 Oktober 2018.

Saat ini, dijelaskan Hasan Tuan, pemasangan keramik di kedua lantai beserta kamar mandi selesai. PT Kemuning Yona Pratama yang mengerjakan proyek ini akan melakukan pembongkaran atap pada awal November mendatang. Sekaligus melakukan pemasangan setelah material yang dipesan sudah tiba di lokasi.

"Atapnya itu dipesan dan bentuknya khusus, memanjang tanpa sambungan. Sama seperti rumah dinas bupati," tandasnya.

Selain itu, pengerjaan pembobokan dan pemasangan keramik tidak perlu membutuhkan tukang yang banyak. Namun ia mengakui pekerjaan rehab tersebut cukup sulit walau terlihat mudah. Memang jika dilihat dari luar, progres pengerjaan seakan tidak kelihatan.

"Kalau dari luar memang hasil ngak terlalu nampak. Tapi itu pasti selesai nanti," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Monang Pasaribu, malah berpandangan berbeda dengan Dinas PUPR. Ia menilai proyek tersebut tidak selesai pada akhir masa kontrak nanti. Sehingga membutuhkan waktu tambahan dengan ketentuan pemborong dikenakan denda.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan kontraktor tidak profesional melihat hasil pekerjaannya yang sejak awal tidak beres dan menuai polemik. Namun ia berharap Dinas PUPR lebih tegas dan menkan pemborong segera menuntaskan semua pekerjaan.

"Gimanapun kami juga yang terimbas nanti jika gedung ini tak selesai. Kita tak mau seperti itu. Di sini dinas PU yang harus proaktif menekan pemborong," terangnya. (****)