Pekerja Kontraktor Tinggal di Gedung DPRD Pelalawan, Sekwan: Tak Ada Izin

Gedung-DPRD-Pelalawan.jpg
(RiauSIDIK.com)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sekretaris Dewan (Sekwan), Mukhtaruddin menyatakan tidak pernah memberikan izin tinggal untuk para tukang kontraktor dari PT Kemuning Yona Pratama dalam mengerjakan proyek gedung DPRD Pelalawan, yang bermalam di salah satu ruang di areal pekerjaan.

Pasalnya, pihak kontraktor mengaku mengantongi izin tinggal untuk tukangnya, bahkan dari Sekretariat DPRD yang sebelumnya menjadi temuan anggota dewan.

Namun, Mukhtaruddin bahkan mengaku tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengan pihaknya sejak pertama kali kotraktor bekerja.

"Tak ada izin secara tertulis, apalagi secara lisan yang saya berikan. Itu bohong tuh kontraktornya. Saya sudah cek bagian umum dan perlengkapan," tegas Mukhtaruddin, Rabu, 29 Agustus 2018.

Dia menyebutkan, pihaknya akan kembali memeriksa keberadaan para pekerja ke lantai III gedung utama DPRD Pelalawan. Selanjutnya, pihaknya akan menindak tegas dengan meminta para pekerja keluar mencari barak khusus jika ditemukan tinggal di dalam kantor.


Kondisi ini ternyata tidak sesuai dengan janji Direktur Utama PT Kemuning Yona Pratama, Syafirwal pada pekan lalu. Saat itu, Syafriwal berjanji akan menyediakan barak untuk para pekerja dan tidak tinggal di dalam kantor.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Monang Pasaribu memanggil perwakilan kontraktor terkait hal ini. Pihak kontraktor mengaku mendapat izin tinggal dari Sekwan Pelalawan.

"Kemarin kami panggil lagi perwakilan kontraktornya. Saya tanyakan kok tukang masih tinggal di atas. Mereka bilang sudah dapat izin tinggal dari Sekwan," kata Monang.

Monang menyebutkan izin tinggal para tukang di gedung dewan harus jelas batasannya. Pasalnya, kantor tersebut menyimpan banyak aset-aset dan dokumen penting daerah. Jika hilang, tegas Monang, harus ada pihak yang bertanggungjawab.

PT Kemuning Yona Pratama merupakan pemborong yang memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 3,282 miliar dengan nomor kontrak 640/PUPR-PBRANGKIM/PGK/KONTRAK/FISIK/2018. (****)