LAPORAN: AHMAD ARFIAN
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,6 gram pada Selasa, 2 Oktober 2018 pagi, di halaman depan Kantor BNNP Riau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkankan di dalam wadah berisi air serta racun serangga. kemudian dibuang keparit yang disaksikan oleh saksi dan tersangka.
Barang haram tersebut disita dari tersangka SS yang ditangkap di komplek SMKN 1 Jalan Pipa Air Bersih Simpang Padang Duri, Kabupaten Bengkalis, saat melakukan transaksi dengan petugas BNN yang menyamar.
Kabid Brantas Haldun mengatakan bahwa tersangka yang merupakan kurir sudah lima kali diintai oleh petugas, namun berhasil lolos dari incaran petugas.
"Dia sudah lima kali kami intai namun sering gagal, yang satu ini sangat lincah," ungkapnya.
Dijelaskan Haldun sabu sekitar Rp 100 juta tersebut diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.
"Sabu satu ons sekitar Rp100 juta lebih dan dilihat dari bentuknya berasal dari Malaysia," ungkap Haldun setelah pemusnahan dilakukan.
Sementara itu, tersangaka sekaligus pemakai aktif mengaku telah 2 kali membawa sabu dan dibayar Rp 700 ribu untuk satu ons sabu yang dibawanya.
"Sudah dua kali membawa dan dibayar Rp700 ribu," aku tersangka SS.
Dalam hal ini, SS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman masa kurungan 20 tahun penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id