APBD P Batal, Dewan Nilai Pemprov Riau Bersandiwara

APBD.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tanggal 30 September 2018 merupakan batas akhir pembahasan APBD Perubahan yang diharapkan ada penambahan mengingat besarnya defisit anggaran yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Namun, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu memastikan APBD Perubahan tahun ini tidak ada, dikarenakan tidak seriusnya Pemprov dalam membahas ini.

Bahkan, Politisi PDIP ini menilai mepetnya waktu ini memang sudah direncanakan oleh Pemprov Riau dan seperti sebuah skenario yang diperagakan oleh Pemprov Riau.

"Sedari awal ini sepertinya sudah menjadi skenario Pemprov agar APBD P tidak ada, seharusnya KUA PPAS perubahan dimasukkan pada Juli lalu, tapi hingga Agustus belum juga masuk hingga mendekati akhir yang sudah diatur undang-undang batas pengesahan paling lambat yaitu tanggal 30 September," ungkap Kordias, Minggu, 30 September 2018.

"Sehingga pada tanggal 12 September, kita kirimkan surat supaya Pemprov mengirim KUA PPAS dan di kirim lah, itu pun tanggal 19 yang artinya hanya punya waktu 10 hari untuk membahas dan melewati beberapa proses yg harus dilalui sesuai dgn UU," tambahnya.

Kordias menyatakan pihak dewan sebenarnya berharap dengan adanya APBD P, sebab APBD P ini akan berdampak pada kelangsungan tenaga guru, honorer serta ASN.



Dengan tidak dilanjutkannya pembahasan APBD P, maka bisa dipastikan Pemprov Riau hanya akan menjalankan program berdasarkan APBD murni 2018 saja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, Noviwaldy Jusman mengaku kecewa atas sikap Pemprov, pasalnya Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi yanv menyebut usulan Pokir senilai Rp 200 miliar menjadi penghambat.

"Apa urusannya APBD P tidak dibahas dengan usulan Pokir Rp 200 Miliar? Dewan saja mengusulkan adanya pokir. Karena itu merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung dari bawah," katanya.

Disampaikan Dedet, justru sangat aneh rasanya bila dewan tidak mengusulkan pokir. Itu berarti tidak ada dewan yang bekerja. Jika ada usulan, pastinya pokir tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di tingkat desa dari dapil dewan terkait.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id