KPU Pelalawan: Partai Harus Laporkan Akun Medsos yang Digunakan Kampanye

Kampnye-medsos.jpg
(NET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) yang telah dimulai sejak Minggu, 23 September 2018 hingga Maret 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan membatasi penggunaan media sosial sebagai media kampanye.

Sebanyak 15 partai politik dengan 412 Calon Legislatif (Caleg) yang akan menggelar kampanye di Kabupaten Pelalawan. Belasan partai politik itu diharuskan untuk melaporkan setiap nama akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya, yang digunakan untuk kampanye ke KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Asmadi mengatakan hal ini dilakukan untuk mengetahui akun resmi yang digunakan berkampanye.

"Kita batas satu aplikasi medsos tidak lebih dari 10 akun. Itu yang harus dilaporkan ke kita," kata Asmadi, Selasa, 25 September 2018.

Asmadi menuturkan tata cara kampanye telah diatur dalam Peraturan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.



Sebelumnya, KPU Pelalawan juga telah melakukan bimbingan teknis terkait kampanye kepada partai politik. "Semua sudah kita terangkan secara rinci kepada parpol pada saat Bimtek kemarin," ujarnya.

KPU Pelalawan, kata Asmadi, telah menyampaikan batasan penggunaan spanduk baliho bagi partai politik selama kampanye, termasuk alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU. Demikian pula dengan aturan kampanye di media cetak maupun elektronik yang ada pembatasannya.

Terkait deklarasi kampanye damai, Asmadi menyebutkan pihaknya tidak menggelarnya karena hanya dilaksanakan di tingkat pusat dan provinsi. Sedangkan di Pelalawan telah dilakukan di Mapolres Pelalawan dua pekan lalu. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id