Ini Alasan Pemprov Riau Tunda Jabatan 3 Direktur BRK

Asisten-II-Sekretaris-Daerah-Provinsi-Sekdaprov-Riau-Masperi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Masperi membeberkan alasan pihaknya menghentikan langkah 13 calon untuk mengisi posisi Direktur Dana dan Jasa serta Direktur Kredit dan Syariah yang telah ditinggalkan selama dua tahun di Bank Riau Kepri (BRK).

Masperi menegaskan, Pemprov Riau sebagai pemilik saham terbesar berhak penuh di bank berplat merah itu. Untuk diketahui tahun 2016 saja, Pemprov Riau menyuntikkan dananya sebesar Rp 419,168 miliar atau setara dengan 39,05 persen kepemilikan saham di BRK.

"Itu semua karena kita melihat ada beberapa proses penseleksian masih terdapat kekurangan-kekurangan. Sehingga, seluruh pemegang saham menjadi bersepakat untuk menganulir dan membatalkan proses yang telah dilakukan," katanya, Jumat, 21 September 2018.

Alasannya karena terdapat dua komponen persyaratan dalam proses seleksi yang selama ini berjalan justru malah terabaikan. Padahal, berdasarkan PP nomor 54 dan Permendagri nomor 37 bahwa diamanatkan dalam melakukan proses perekrutan haruslah secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: RUPSLB Tunda Jabatan 3 Direktur BRK yang Sudah 2 Tahun Kosong



"Jadi ketika setelah nanti telah ditetapkan malah muncul ada implikasi hukum. Kita berada pada posisi yang aman," tegasnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) menunda pemilihan Direktur Dana dan Jasa serta Direktur Kredit dan Syariah hingga batas dan waktu yang telah ditetapkan. Padahal, jabatan itu sudah ditinggalkan selama dua tahun.

"Kami Pemprov Riau sebagai pemegang saham terbesar di Bank Riau Kepri menganulir untuk membatalkan setiap proses yang sebelumnya telah dilakukan dengan berbagai macam tahapan," kata Masperi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id