Terpidana Kasus Tipikor Pelalawan Setorkan UP Rp 3,7 M ke Kas Negara

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - H Zakri, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Islamic Centre Pelalawan tahun 2009 menyerahkan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,7 miliar.

Pelunasan UP dilakukan langsung oleh pihak keluarga H Zakri didampingi penasehat hukum, Asep Ruhiyat SH MH ke kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Jumat 7 September 2018.

"Transaksinya di Bank Mandiri dengan cara pindah buku saja. Tidak transaksi tunai ke kantor," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Efendi Zarkasy.

Transaksi bisa saja dengan uang tunai dibawa ke kantor kejaksaan. Namun resikonya cukup tinggi dan harus menggunakan prosedur pengamanan yang ketat.

Mengingat uang yang dibawa cukup banyak, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, disepakati transaksi dilaksanakan di bank.

Pihak keluarga H Zakri menyetor pelunasan UP sebesar Rp 3.703.320.181,71 ke rekening kas negara yang diberikan kejaksaan.

Usai pembayaran dilakukan, mereka kembali ke kantor Kejari untuk menyelesaikan proses administrasinya.

"Jadi administrasi pelunasan ini akan kita kirimkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) dimana saudara Zakri ditahan. Sebagai pemberitahuan bagi LP jika UP telah dilunasi dan hukuman pengganti dihapuskan," tandasnya.



Pria yang akrab disapa Zay ini membeberkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) total UP yang harus dibayarkan mantan Ketua DPRD itu sebesar Rp 4,423.320.181,71.

Keluarga telah melakukan angsuran pertama pada 8 September 2017 silam sebesar Rp 500 juta.

Kemudian angsuran kedua Rp 220 juta pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp 3.703.320.181,71.

Setelah transaksi terakhir ini, berarti kewajiban terpida Zakri atas UP telah dituntaskan pihaknya.

Sebelumnya, MA divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Hakim juga menghukum Zakri untuk membayar UP sebesar Rp 4,423.320.181,71.

Kalau UP tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan demikian hukuman penjara pengganti UP hilang secara otomatis.

"Kalau denda yang Rp 500 juta sudah dibayar duluan setelah kasus ingkrah, karena UP tidak bisa dibayar sebelum denda dibayar," katanya. (****)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id