Polisi Tangkap Calo SIM di Pekanbaru

Ilutrasi-SIM-Mengemudi.jpg
(Net)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru menangkap seorang calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Dalam aksinya, pelaku berinisial SY (29) tersebut telah memintai korban sejumlah uang hingga Rp1,1 juta.

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, 7 September 2018 mengatakan SY yang merupakan warga Jalan Setia Budi, Gang Budi II Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru tersebut ditangkap Polsek Rumbai Pesisir, tengah pekan ini.

Dia ditangkap saat menjajakan pembuatan SIM di Jalan Yos Sudarso atau bawah jembatan Siak III, Meranti Pandak.

Pelaku ditangkap atas dasar Laporan polisi No.Pol : LP/ 200 /IX/2018/Riau/Polresta Pku/ Polsek Rumbai Pesisir, 05 September 2018. Sedangkan teman pelaku yaitu Rion yang ikut merasakan uang dari hasil penipuan tersebut kini dalam pengejaran pihak Polsek Rumbai.

Ia menjelaskan sebelumnya tersangka pada hari Sabtu (1/9) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Yos Sudarso tepatnya di bawah jembatan Siak III tersangka melihat saudara Fajri Ardi hendak ingin mengurus SIM.

"Melihat hal tersebut lalu pelaku mendekati korban dan menanyakan apakah mau mengurus SIM dengan menawarkan bantuan untuk pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) agar cepat selesai, dan pelaku menawarkan biaya untuk pengurusan SIM A dan SIM C yang mana pada awalnya sebesar Rp 1.200.000, lalu korban menawar untuk pengurusan kedua SIM tersebut sebesar Rp 1.100.000, saat itu pelaku menyanggupi untuk pengurusan SIM A dan SIM C sebesar Rp 1.100.000 tersebut," tuturnya.

Pada saat itu pelaku menyuruh untuk mendaftar dan berfoto setelah itu menyerahkan berkas tersebut kepadanya, sebelum melakukan pendaftaran korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 untuk uang pendaftaran dan pelaku meminta nomor korban dan menghubungi nomor korban



Setelah menyerahkan uang kemudian korban menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir, membuat surat kesehatan, dan berfoto.

Setelah itu menyerahkan berkas kepada pelaku, setelah menyerahkan berkas kepada pelaku sambil memberikan uang sebesar Rp 565.000 sisa dari perjanjian.

Pasca menerima berkas dan uang tersebut pelaku mengatakan akan mengantarkan SIM tersebut ke alamat korban pada pukul 16.00 WIB dan juga meminta nomor handphone korban.

Namun, ketika korban menghubungi pelaku ternyata SIM tersebut belum siap dan meminta korban untuk bersabar.

Beberapa jam kemudian, korban kembali menghubungi pelaku tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi, pada Minggu, 2 September lalu korban kembali menghubungi pelaku tetapi tidak diangkat oleh pelaku.

Senin, 3 Septeber 208, sekira pukul 10.00 wib korban bertemu pelaku dan menanyakan tentang SIM tersebut, tetapi pelaku mengatakan untuk menunggu dan nanti dihubungi.

Kendati demikian, janji hanya tinggal janji. Sampai saat ini korban tidak juga dihubungi pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir.

Ditambahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kapolsek Rumpes Kompol Erdinal, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal juga menghimbau agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui Calo karena akan merugikan masyarakat itu sendiri.

"Silakan daftar sendiri sesuai prosedur yang ada di papan pengumuman yang terdapat di RSDC atau langsung menanyakan kepada petugas Kepolisian di tempat pembuatan SIM tersebut," tuturnya singkat. (**)