Capaian Perhutanan Sosial di Riau Masih Rendah

Yayasan-Mitra-Insani-dan-Jaringan-Masyarakat-Gambut-Riau-JMGR.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FATMA KUMALA)

 

LAPORAN: FATMA KUMALA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Capaian Perhutanan Sosial di Riau masih rendah dibanding wilayah lain di Indonesia. Dari luasan indikatif Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) provinsi seluas 1,42 juta hektar, saat ini baru 6 persen izin Perhutanan Sosial yang diterbitkan di kawasan seluas 84.885 hektar. Demikian permasalahan yang mengemuka dalam media briefing yang bertajuk "Komitmen Setengah Hati? Menanti Komitmen Pemerintah Daerah untuk Perhutanan Sosial". Kegiatan ini digelar oleh Yayasan Mitra Insani dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Kamis (06/09/2018).

Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Insani (YMI), Herbet, dalam paparannya menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersikap setengah hati terkait komitmennya untuk mengalokasikan kawasan untuk perhutanan sosial. Harusnya, baik Pemprov Riau maupun Pusat memberikan dukungan yang nyata dan signifikan untuk pencapapaian dan implementasi Perhutanan Sosial di Riau.

"Jika ingin Perhutanan Sosial dapat mengentaskan kemiskinan, konflik dan kerusakan ekologis bagi masyarakat di sekitar dan dalam hutan, Pemprov Riau dan Pusat harus memberikan dukungan yang nyata," kata Herbet.

Merangkaknya capaian perhutanan sosial juga dipicu pembentukan pokja PPS sebagai mandat Permen LHK no 83/2016 yang dinilai berjalan lambat dan tanpa penetapan target. Belum lagi pengusulan yang diajukan masyarakat harus terganjal kalusul (ketentuan) dalam Perda Tata Ruang Provinsi Riau No. 10/2018. Perda ini mengharuskan setiap usulan menggunakan pembahasan di DPRD.



“Menyerahkan urusan perizinan Perhutanan Sosial ke dalam mekanisme pembahasan bersama DPRD hanya akan memperpanjang rantai pengambilan keputusan untuk Ruang Kelola Rakyat. Dan ini juga beresiko membuka ruang-ruang kompromi bagi kepentingan pemodal atau korporasi sehingga keputusan yang pro rakyat menjadi tidak terjamin,” sergahnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sapat, Kelurahan Indragiri Hilir (Inhil), Mustafa mengatakan Pehutanan Sosial memiliki potensi ekonomi besar bagi masyarakat pedesaan. Apalagi ekonomi masyarakat Inhil pada umumnya dalam keadaan sulit menyusul anjloknya harga kelapa serta maraknya aktivitas perikanan ilegal, seperti penangkapan ikan menggunakan pukat harimau dan racun/tuba.

"Mata pencarian masyarakat Inhil mayoritas adalah petani dan nelayan," ucapnya.

Diskusi ini semakin menarik ketika membahas Perhutanan Sosial di kawasan gambut. Disampaikan Syafrudin dari JMGR Riau, ada sebanyak 100.000 hektar usulan Perhutanan Sosial masih terkendala implementasi inpres moratorium yang tidak memberikan lampu hijau Perhutanan Sosial di kawasan gambut. Sementara, korporasi terus memperoleh izin restorasi ekosistem di kawasan gambut tanpa hambatan.

“Saat ini izin restorasi ekosistem di Riau mencapai 149.807 hektar yang dikelola lima perusahaan. Bukan tidak mungkin perizinan Perhutanan Sosial di gambut juga akan tergerus jumlahnya oleh semakin meluasnya perizinan restorasi ekosistem oleh korporasi,” tukasnya.

Diskusi ini merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pertama, menjadikan dan memuat isu Perhutanan Sosial dalam arah kebijakan Pembagunan Daerah (RPJMD) 2019 -2023. lsu Perhutanan Sosial harus dimuat dan diterjemahkan dalam Arah Kebijakan, Prioritas Program, dan Anggaran Daerah tahun 2019 - 2023.

Rekomendasi kedua adalah pemprov Riau diminta untuk mereview dan merevisi struktur kelembagaan Tim Teknis Pokja PPS di tingkat Provinsi dengan mengutamakan personel yang memiliki keberpihakan dan leadership pada pencapaian PS.

Rekomendasi ketiga adalah pemerintah Provinsi dalam hal ini DisLHK tetap menindaklanjuti usulan PS yang ada dengan mengacu pada PermenLHK No. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Sedangkan untuk Pemerintah Pusat/Kementerian LHK diminta untuk segera menerbitkan aturan khusus pengakuan PS diwilayah gambut untuk menjawab kebutuhan hadirnya aturan yang mengatur dibolehkannya Perhutanan Sosial di kawasan gambut.