RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 10 perusahaan di Pelalawan yang nunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN hingga tahun 2018 ini, harus segera menuntaskan tunggakannya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan memberikan batas waktu selama satu pekan.
"Kita berikan dead line satu pekan kedepan. Tenggat waktu ini untuk bisa melunasi pembayaran sepenuhnya," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, Kamis 6 September 2018.
Dijelaskannya, sebenarnya pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang menjadi objek pajak. Tapi butuh waktu lagi untuk bisa duduk dan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut ini.
Jumlah pajak yang belum dilunasi masing-masing perusahaan sudah dikirimkan. Tentunya besarannya sesuai dengan perhitungan yang dilakukan pemda Pelalawan berdasarkan landasan hukum yang sudah ada.
Devitson mengakui, di sisi lain perusahaan tidak bisa sewaktu-waktu menganggarkan tunggakan pajak dalam sistem keuangan mereka.
Ada aturan dan birokrasi internal yang harus dilalui dan membutuhkan waktu.
"Yang pastinya mereka memang mau bayar. Kita juga punya cara untuk menagihnya," tandas mantan Kepala Dispenda Pelalawan ini. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id