Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam usai diperiksa selama sekitar 5 jam di Polda Riau terkait dugaan tindak korupsi pipa transmisi PDAM, Senin, 3 September 2018
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Dia diperiksa dalam perkara dugaan tindak korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.
Muhammad menjalani pemery selama lebih kurang lima jam di kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin, 3 September 2018.
Usai diperiksa sekira pukul 14.00 WIB, Muhammad yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang tidak memberikan komentar sedikitpun kepada sejumlah awak media yang telah menunggunya sejak pemeriksaan dilakukan.
Dengan dikawal dua anggotanya, dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam. Uniknya, mobil yang dikendarai Muhammad justru tidak menggunakan pelat nomor polisi Riau, melainkan nomor polisi Provinsi Jawa Tengah H 8328 ZZ.
Baca Juga: Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Pipa Transmisi Inhil Lagi, Ada Tersangka Baru?
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan Muhammad diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan pipa di Inhil," katanya.
Beberapa waktu terakhir, nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.
Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Klik Juga: Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pipa Transmisi
Berdasarkan catatan, pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik kepada Muhammad. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.
Polda Riau sendiri terkesan kurang terbuka dalam penangan kasus korupsi yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut.
Justru, perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau. Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu.
Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh, Polda Riau telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara itu. Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.
Lihat Juga: Pekan Depan, Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil Diperiksa
Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan. Yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu. Tapi, dia membenarkan adanya penetapan dan penambahan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id