Kejati Hentikan Penyidikan RTH Kaca Mayang

RTH-Kaca-Mayang.jpg
(is)

PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pasalnya, dari hasil audit teknis yang dilakukan tim ahli ditemukan kerugian hanya Rp40 ribu.

" Atas dasar hasil audit teknis ini, penyidik menyimpulkan tidak dipenuhi unsur korupsi dalam perkara itu. Perkara dihentikan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, saat rilis peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBK) ke-58, Senin, 23 Juli 2018.

Subekhan menyebutkan, hasil audit sebesar Rp40 ribu bisa dikatakan kalau proyek tidak mengalami kerugian negara. "Dari kaca mata teknis nilainya Rp40 ribu, dibulatkan ke bawah sehingga bisa dianggap kerugian negara nol rupiah," tutur Subekhan.

Besaran kerugian negara Rp40 ribu diketahui dari cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Hasilnya kemudian diserahkan ke penyidik pada medio Mei 2018 lalu.

Ahli teknis menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar itu. Meski begitu, kerugian negaranya sangat kecil yaitu sebesar Rp40 ribu dan bisa dianggap tidak ada.


Sebelumnya, Subekhan menuturkan, pihaknya juga tidak akan melakukan upaya cek fisik ulang dengan ahli yang berbeda. Begitu juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia, menyerahkan sepenuhnya atas hasil cek fisik yang telah dilakukan itu.

Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamaaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Diketahui, proyek RTH Puteri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Terkhusus RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama lima orang rekanan, yakni Yuliana J Bagaskoro (YJB), pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara, 12 orang tersangka lainnya belum dilakukukan penahanan. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia dan lainnya.

Terjadi kongkalingkong dalam pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas itu. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar. (***)