RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengaku tidak memiliki wewenang dalam mengatasi permasalahan antara Forum RT/RW di Pekanbaru dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, kantor Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru didatangi sejumlah RT/RW yang keberatan dengan surat edaran dari Pemko Pekanbaru ke kecamatan yang meminta RT/RW harus mundur dari jabatan apabila ingin menjadi calon legislatif.
Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa mengaku memang tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang RT ataupun RW untuk ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg). Sehingga pihaknya tidak bisa memproses keberatan forum RTRW tersebut, dan menyebut hal tersebut lebih kepada administrasi di institusi pemerintahan.
"Mungkin laporannya ke atasannya, atau ke PTUN," katanya.
Namun, menurut Neil, dilarangnya RT RW untuk mencaleg lebih kepada etika saja, sebab ia menilai RT RW adalah milik masyarakat dan tidak boleh ada keberpihakan.
"Itu memang tidak diatur, tapi RT dan RW ini kan milik publik, mereka tidak boleh berpihak, jadi tidak etis kalau misalnya RT-RW ini jadi kader partai," ungkap Neil, Rabu, 29 Agustus 2018.
Apabila RTdan RW sudah menjadi kader partai, maka tentu ia akan berpihak pada partai tersebut, maka dikhawatirkan tidak akan bisa netral lagi di masyarakatnya.
Meskipun begitu, ia menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Pemko Pekanbaru dalam menanganinya, selaku pihak yang membuat surat edaran.
Seperti yang diketahui, Puluhan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendatangi kantor walikota Pekanbaru karena dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Larangan itu menyebabkan para RT dan RW terhadang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Bernaung dalam Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) se-Kota Pekanbaru mereka mendatangi kantor walikota untuk menolak Surat Edaran (SE) bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang dita ndatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer atas nama Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Dalam surat edaran itu menyebutkan, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id