RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengumumkan hasil temuannya hingga mengeluarkan fatwa, program pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) di Pelalawan tetap berlanjut.
Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo, Kamis 23 Agustus 2018, pascatemuan dan fatwa MUI tentang haramnya vaksin MR itu, pihaknya tetap menjalankan program pemberian vaksi MR kepada masyarakat Pelalawan.
Sebab, belum ada intruksi dari pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan (kemenkes) untuk menghentikan program nasional tersebut.
"Kita tetap berjalan aja dulu sesuai dengan perencanaan. Sampai saat ini realisasi vaksin MR mencapai 18,11 persen di Pelalawan," tandas dr Endid Romo Pratiknyo.
Diskes menginstruksikan tim pemberi vaksin di lapangan untuk mengarahkan pemberian vaksin MR diutamakan kepada warga yang non muslim.
Tapi, tetap disosialisakan kepada masyarakat yang beragama muslim.
Jika umat muslim mau divaksin pihaknya tetap melayani. Namun, kalau tidak bersedia diimunisasi hal itu juga tak menjadi masalah.
"Tak perlu dibuatkan surat pernyataan lagi seperti yang dulu. Tak mau ngak masalah, kalau mau silahkan," tandasnya.
Diskes tetap mensosialisasikan manfaat dan resiko apabila seorang anak tak disuntik vaksin MR.
Namun keputusan tetap ada di tangan masyarakat atau orangtua si anak. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id