RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 43.123 butir pil ekstasi dan 32,5 kilogram sabu-sabu.
Total nilai narkoba tersebut mencapailebih dari Rp45 miliar. Seluruh narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sindikat internasional.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Kamis mengatakan keempat tersangka yang merupakan kurir jaringan sindikat internasional masing-masing berinisial SA (28), SY (38), DR (36) dan RH (30).
"Narkoba ini musuh bangsa, perusak generasi muda. Mari bersama-sama kita lawan dan berantas," kata Nandang.
Ia menjelaskan keempat tersangka yang seluruhnya laki-laki itu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Riau pada awal Agustus 2018 lalu.
Seluruh barang haram berasal dari Malaysia dan masuk melalui pesisir Riau tersebut sedianya akan dibawa ke Sumatera Utara dan sebagian ke Kota Pekanbaru.
Selain empat tersangka diatas, Polisi juga menyita dua unit mobil, yang salah satu diantaranya mobil mewah jenis Honda CRV untuk melangsir barang perusak generasi muda tersebut.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender seluruh ekstasi yang turut dihadiri oleh pewakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Selanjutnya 32,5 kilogram sabu-sabu yang berpotensi merusak 162.581 penyalahguna itu dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan air. (**)