RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan telah menyiapkan sebanyak empat orang jaksa penuntut umum (JPU) guna menghadapi jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai jadwal, sidang perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat Karhutla di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 9 Agustus 2018 hari ini.
"Ada empat JPU, dan saya akan langsung memimpin tim tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus di Pekanbaru.
Dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2014 itu, Jendra mengatakan terdapat tiga orang terdakwa yang menjalani sidang perdana. Pertama adalah Noviar Indra Putra, selaku mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Dumai.
Selanjutnya Suherlina dan Widawati, masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di institusi penanggulangan bencana tersebut.
Melengkapi Jendra, Kasi Intelijen Kejari Dumai, Roy Mudino, menyakini tim JPU dapat membuktikan dugaan penyimpangan yang melibatkan ketiga tersangka, dengan alat bukti dan saksi-saksi yang telah dipersiapkan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangatasi bencana Karhutla besar yang terjadi pada 2014 silam.
Saat itu, sebagian besar wilayah Riau ditutupi kabut asap tebal, tidak terkecuali Kota Dumai. Bahkan, kabut asap sempat membuat negara tetangga bereaksi.
Dana bantuan BNPB senilai Rp750 juta tersebut sejatinya digunakan untuk membeli masker, makanan minuman dan honor pegawai sebesar Rp750 juta. Namun, saat diperiksa ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya.
Dari pengusutan yang dilakukan, diketahui penyaluran anggaran terbagi dua tahap. Pada tahap pertama sebesar Rp150 juta, dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir anggaran tersebut diselewengkan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar sebesar Rp219 juta.
Atas perbuatannya, ketiga calon terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)