RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, berinisial F (30), kembali harus berurusan dengan polisi. F ditangkap menyimpan 16 paket sabu-sabu
F ditangkap saat gelaran razia yang dilakukan petugas Lapas Klas IIB Bangkinang, baru-baru ini. Selain sabu, petugas juga menyita plastik pembungkus sabu dan kaca pirex.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, F diduga sebagai pengedar di dalam Lapas Bangkinang ke sesama napi. Temuan itu lalu diberitahukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
"Di kamar F, ditemukan 16 paket sabu, 9 buah kaca pirek, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 gunting, 1 kotak asbak yang terbuat dari kaleng, serta handphone yang digunakan untuk transaksi," ujar Andri, Senin, 6 Agustus 2018.
Baca Juga ASN Dinkes Kampar Tertangkap Tangan Salahgunakan Sabu-Sabu
Pengungkapan berawal saat pihak Lapas melakukan razia di kamar 11 Block G. Petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan di bawah kasur di sel tersangka.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yang mendapat kabar itu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Pelaku dan barang bukti kita amankan," kata Andri.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas. Petugas juga menyelidiki dari mana napi tersebut mendapatkan narkoba dan kepada siapa saja diedarkan. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id