10 Kali Menjambret di Jalanan Pekanbaru, Pemuda Ini Dibekuk

ILUSTRASI-JAMBRET2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap seorang bandit jambret berinisial AP alias Abdi yang sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di ibukota provinsi Riau, Pekanbaru.

Pemuda 20 tahun itu ditangkap saat menginap disebuah hotel di Jalan HM Imam Munandar, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Senin mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Tersangka ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret," katanya.

Dia mengatakan, tersangka Abdi sudah melakukan aksi jambret berulang kali di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu, kerap merampas handphone pengendara motor yang sedang berhenti di pinggir jalan.



"Pengakuan tersangka sudah 10 kali menjambret. Korban rata-rata perempuan. Modusnya mencari korban yang sedang bermain handphone di tepi jalan," ungkap Abdul.

Dia menjelaskan, tersangka Abdi ditetapkan sebagai DPO sejak 2016 silam. Selama buronan, pelaku sering berpindah tempat.

Bahkan sebelum ditangkap, Abdi dua bulan sembunyi ke wilayah Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul), Riau.

"Pernah kita lakukan pengejaran, tapi pelaku berhasil kabur," ujar Abdul.

Menurut pengakuan tersangka, barang-barang yang berhasil dijambret lalu dijual. Kemudian uangnya digunakan untuk bermain game online dan juga membeli sabu-sabu.

"Selain tersangka Abdi, masih ada pelaku lainnya yang sedang kita kejar. Sudah ditetapkan DPO," kata Abdul.

Dia menambahkan, selain memburu pelaku lain, petugas juga masih mencari barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.

"Barang bukti sementara satu unit handphone yang kita amankan. Selebihnya masih dalam pencarian," kata Abdul.

Untuk tersangka Abdi, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)