Mulai Hari ini! Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 2,5 Juta

Buang-Sampah-Sembarangan.jpg
(Malang Today.net)

Laporan: FATMA KUMALA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mulai hari ini, masyarakat di Pekanbaru harus berhati-hati saat ingin membuang sampah. Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Tim Yustisi Kota Pekanbaru resmi memberlakukan denda sebesar Rp2,5 juta.

Denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Tidak main-main, sanksi tersebut langsung memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat.

Pemerintah juga telah menugaskan tim untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk mendukung peraturan ini, DLHK telah menggandeng TNI dan juga Polri.

Ada beberapa lokasi yang diawasi. Dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, ada lima titik yang menjadi sample dalam penindakan Perda 8 tahun 2014 yakni jalan-jalan Protokol di Kota Pekanbaru.



"Memang tidak dilakukan secara keseluruhan. Hari ini ada lima titik sample pemberlakukan sanksi denda buang sampah sembarangan, seperti Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan Soebrantas," katanya, Rabu 1 Agustus 2018.

Pemberlakukan perda sampah ini memang tidak tidak dibarengi dengan adanya sarana dan prasarana seperti tong sampah ataupun Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Disampaikan Zulfikri, masyarakat juga mempunyai andil untuk menyediakan tempat sampah.

"Jangan hanya salahkan pemerintah saja. Dalam Perda sampah kan sudah tertuang setiap orang wajib menyiapkan wadah sampah. Jangan hanya pemerintah saja yang terus dituntut. Masyarakat juga wajib sediakan tempat sampah," sergahnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id