Potong Anggaran Dinas, Tiga Bendahara Bapenda Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syarifah Aspanidar Yanti, dan Deci Ariyeti dengan pidana penjara selama 2 tahun karena melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UG) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Ketiga terdakwa merupakan bendahara di Bapenda yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau. Mereka melakukan pemotongan anggaran pada medio tahun 2015 dan 2016 silam.

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Amin dan Prawira Negara Putra menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal subsider yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa. Denda Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan, dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Bambang Myanto, Selasa, 24 Juli 2017.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa tidak dijatuhi hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara. Uang tersebut sudah diserahkan para terdakwa ke jaksa saat proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.



Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan para tedakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam mengentas tindak pidana korupsi. "Para terdakwa tidak membantu negara dalam memberantas korupsi," kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kami jadwalkan pembacaan pembelaan pada minggu depan. Diminta pada penasehat hukum terdakwa untuk mempersiapkan nita pembelaan," ingat Bambang.

Sementara, dalam pembacaan tuntutannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa melanggar aturan pemerintah nomor 58 tentang pengelolaan keuangan daerah. Terdakwa menggunakan uang di luar Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk keperluan lain.

Dugaan korupsi UP dan GU di Bapenda Riau terjadi pada Februari 2015 hingga Oktober 2016 lalu. Ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana perjalanan dinas bersama Deliana selalu mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu selalu Kasubag Keuangan. Kedua nama ini juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pada 2015 pemotongan dilakukan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Pemotongan uang perjalanan dinas ini dilakukan untuk semua bidang yang ada di Bapenda Riau.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp 1,23 miliar. (***)