Bakal Pencalonan DPRD Riau Resmi Ditutup, Ini Tahap Selanjutnya

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah memutuskan bahwa tanggal 25 Juli mendatang merupakan hari penetapan calon terpilih dari penerimaan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau 2019 yang beberapa jam lalu resmi ditutup.

"Kita sudah kordinasi dimana tanggal 25 Juli 2018 mendatang merupakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Rabu, 18 Juli 2018.

Tambahnya, rapat pleno yang nantinya akan diselenggarakan di Hotel Aryadutha, Pekanbaru itu juga akan melibatkan seluruh pasangan calon terpilih ataupun tidak yang sebelumnya telah mendaftar.

"Semua paslon akan kita undang di acara yang sifatnya masih tentatif itu. Dimana sebelumnya pada tanggal 23 sudah dibacakan putusan kolektif dari MA terkait putusan seluruh daerah yang berjalan di persidangan ataupun tidak," jelasnya.

Sebelum ditetapkan, para bakal calon sebelumnya telah melalui persyaratan panjang. Seperti tidak pernah menjadi terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.



Serta telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, TNI, Polri atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Menurut peraturan yang baru jika nanti terbukti, namanya akan kami coret. Bahkan saat nama mereka sudah dicetak pada lembaran surat suara. Dan saya rasa itu sudah kita sosialisasikan," tegasnya.

Syarat terakhir, telah mengisi dokumen yang diperlukan seperti yang tertera dalam Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta kota.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id