Begini Kata Dewan Soal Alquran Jadi Barang Bukti Teroris

Densus-88-Anti-Teror.jpg
(BINTANG.COM)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang anggota DPRD Riau Mansyur HS langsung "mengucap" saat mengetahui Alquran bisa dijadikan barang bukti tindak terorisme.

"Ya Allah Naudzubillahiminzalik, istighfar lah. Janganlah begitu, itu berarti setiap orang yang membawa Alquran bisa berpotensi menjadi teroris," ungkap Politisi PKS ini, Sabtu, 19 Mei 2018.

Mansyur menilai, penyertaan Alquran sebagai barang bukti tindak teroris merupakan tindakan pelecehan terhadap kitab suci umat Alquran.

"Aduhh, itu mengada-ada ya, itu sama dengan melecehkan Alquran sebagai kitab suci. Saya malah selalu siapkan minimal 20 Alquran di mobil saya," ujar Mansyur.

"Alquran itu kitab suci, misalnya di masjid atau di toko buku ada Alquran lalu kebetulan ada teroris di sekitar sana, apa bisa itu dibilang itu sarang teroris?" ujarnya lagi.


Ditambahkan Mansyur, apabila hal seperti ini dibiarkan, maka murka Allah akan segera menimpa, karena Alquran merupakan Kalamullah.

Lebih lanjut, Mansyur percaya aparat hukum di Indonesia sangat cerdas dalam menentukan barang bukti yang layak, sehingga Alquran tidak akan menjadi barang bukti tindak teroris.

Baca Juga Alquran Jadi Barang Bukti Teroris, MUI Riau: Itu Usaha-Usaha Kafir

"Penyidik kita pasti cerdas, tahu mana yang bisa dijadikan barang bukti seharusnya, kalau Alquran janganlah dijadikan barang bukti tindak teroris," harapnya.

Seperti yang diketahui, penyertaan Alquran sebagai barang bukti diprotes masyarakat dalam sebuah petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah SWT. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis, 17 Mei 2018.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerima masukan agar Alquran tidak dijadikan barang bukti dalam kejahatan terorisme. Evaluasi internal bakal dilakukan secara profesional.

"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang anggota DPRD Riau Mansyur HS langsung "mengucap" saat mengetahui Alquran bisa dijadikan barang bukti tindak terorisme.
"Ya Allah Naudzubillahiminzalik, istighfar lah. Janganlah begitu, itu berarti setiap orang yang membawa Alquran bisa berpotensi menjadi teroris," ungkap Politisi PKS ini, Sabtu, 19 Mei 2018.
Mansyur menilai, penyertaan Alquran sebagai barang bukti tindak teroris merupakan tindakan pelecehan terhadap kitab suci umat Alquran.
"Aduhh, itu mengada-ada ya, itu sama dengan melecehkan Alquran sebagai kitab suci. Saya malah selalu siapkan minimal 20 Alquran di mobil saya," ujar Mansyur.
"Alquran itu kitab suci, misalnya di masjid atau di toko buku ada Alquran lalu kebetulan ada teroris di sekitar sana, apa bisa itu dibilang itu sarang teroris?" ujarnya lagi.
Ditambahkan Mansyur, apabila hal seperti ini dibiarkan, maka murka Allah akan segera menimpa, karena Alquran merupakan Kalamullah.
Lebih lanjut, Mansyur percaya aparat hukum di Indonesia sangat cerdas dalam menentukan barang bukti yang layak, sehingga Alquran tidak akan menjadi barang bukti tindak teroris.
"Penyidik kita pasti cerdas, tahu mana yang bisa dijadikan barang bukti seharusnya, kalau Alquran janganlah dijadikan barang bukti tindak teroris," harapnya.
Seperti yang diketahui, penyertaan Alquran sebagai barang bukti diprotes masyarakat dalam sebuah petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah SWT. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis, 17 Mei 2018.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerima masukan agar Alquran tidak dijadikan barang bukti dalam kejahatan terorisme. Evaluasi internal bakal dilakukan secara profesional. "Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.